Kamis, 17 Februari 2011

AD-ART Bagi Takmir Masjid, Perlukah?

Dalam sebuah pengelolaan organisasi/lembaga modern, AD-ART atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sudah jamak dimiliki, karena, menjadi dasar dan peraturan yang mengikat seseorang atau kelompok dalam berbagai kegiatan atau program yang dilakukan. Menjadi arah sekaligus rambu-rambu, agar apa yang dikerjakan tidak terlalu melenceng dari Keinginan awal berdirinya organisasi/lembaga tersebut.

Mengingat pentingnya AD-ART seperti itu, tak ayal, sejumlah kalangan pun mengusulkan perlunya AD-ART bagi takmir masjid. Terutama bagi masjid-masjid besar yang memerlukan sistem pengelolaan yang lebih komplek. Namun, bukan berarti AD-ART tidak perlu bagi takmir masjid-masjid kecil, karena, bisa menjadi acuan atau kerangka dasar bagi pengurus dan jamaah dalam mengelola kegiatan masjid.

Meski dianggap penting, keberadaan AD-ART bagi takmir masjid tetap saja menimbulkan pro-kontra. Sebagian kalangan beranggapan AD/ART tidak mutlak diperlukan, karena, dasar pengelolaan masjid sudah jelas. Yaitu, ayat-ayat dalam kitab suci Al qur'an. Apalagi, takmir masjid merupakan organisasi/kelembagaan sosial, bukan bersifat komersial, sehingga, membutuhkan AD-ART. Karenanya, persoalan-persoalan kegiatan masjid cukup diselesaikan melalui musyawarah bersama pengurus dan jamaah, dengan mengacu pada "fatwa" imam masjid.

Di sejumlah tempat, terutama di pedesaan, profil imam masjid memang masih mendominasi dan menjadi sumber acuan utama berbagai persoalan. Namun, terlepas dari pro-kontra tersebut, jika anda menginginkan adanya AD-ART bagi takmir masjid anda, berikut kami sampaikan contoh dan kiat-kiat pembuatannya (sebagaimana dikutip dari http://www.immasjid.com/ )


KONSTITUSI ORGANISASI

TIAP TA’MIR MASJID PERLU MEMILIKI ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) SEBAGAI KONSTITUSI ORGANISASI, YANG MENJADI ACUAN KERANGKA DASAR BAGI JAMA’AH DALAM MENGELOLA AKTIVITAS KEMASJIDAN. AD DAN ART DIRUBAH, DISEMPURNAKAN DAN DITETAPKAN DALAM FORUM MUSYAWARAH JAMA’AH.

ANGGARAN DASAR

ANGGARAN DASAR TERDIRI DARI PEMBUKAAN, BAB-BAB DAN PASAL-PASAL, ANTARA LAIN:
- MUQADDIMAH.
- NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN.
- ASAS, TUJUAN, USAHA, VISI DAN MISI.
- FUNGSI, PERAN DAN TUGAS SERTA KEANGGOTAAN.
- STRUKTUR ORGANISASI DAN PERBENDAHARAAN.
- PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PEMBUBARAN ORGANISASI,
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR.

ANGGARAN DASAR

1. MUQADDIMAH

(MUQADDIMAH MEMILIKI NILAI-NILAI FILOSOFI DASAR ISLAM, HUBUNGAN MAKHLUQ DAN KHALIQ-NYA, PENGABDIAN
KEPADA ALLAH SUBHANAHU WA TA’ALA, MISI KEMANUSIAAN, UKHUWAH, KEBERSAMAAN, SEMANGAT DAN PERJUANGAN
SERTA DEKLARASI. DIPILIH KALIMAT YANG FILOSOFIS, KENTAL DENGAN NUANSA ISLAM DAN MEMILIKI GHIRAH ISLAMIYAH YANG KUAT)

2. NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

NAMA :
(DIPILIH NAMA YANG BAIK, INDAH, BERMAKNA, MEMILIKI KORELASI DENGAN NAMA MASJID DAN MEWAKILI ASPIRASI JAMA’AH).

WAKTU :
(MENUNJUKKAN BERAPA LAMA TA’MIR MASJID TERSEBUT DIWUJUDKAN SECARA FORMAL DAN DIJAGA EKSISTENSINYA; SEBAIKNYA DICANTUMKAN TANGGAL DIDIRIKAN BAIK HIJRIYAH MAUPUN MILADIYAH).

TEMPAT KEDUDUKAN :
(MENUNJUKKAN LOKASI MASJID DAN KANTOR SEKRETARIAT. MERUPAKAN ALAMAT LENGKAP YANG TERDIRI DARI NAMA JALAN DAN KOTA DOMISILI).

3. ASAS, TUJUAN DAN USAHA

ASAS :
(MENYEBUTKAN ASAS ISLAM YANG BERSUMBER PADA AL QURAAN DAN AS SUNNAH, SEKALIGUS MERUPAKAN IDEOLOGI ORGANISASI TA’MIR MASJID)

TUJUAN :
(TUJUAN PUNCAK/ ULTIMATE GOAL TA’MIR MASJID DISESUAIKAN DENGAN KEHENDAK ALLAH DALAM MENCIPTAKAN MANUSIA; REDAKSINYA SIMPLE, MUDAH DIINGAT, DIHAFAL DAN MEMILIKI NILAI PERJUANGAN).

DAN AKU TIDAK MENCIPTAKAN JIN DAN MANUSIA MELAINKAN SUPAYA MEREKA MENYEMBAH-KU. (QS 51:56, ADZ DZAARIYAAT).

USAHA :
(MERUPAKAN MANIFESTASI AKTIVITAS YANG AKAN DILAKSANAKAN OLEH TA’MIR MASJID, DISESUIKAN DENGAN KEMAUAN, KEBUTUHAN DAN KEMAMPUAN JAMA’AH DALAM MEREALISASIKANNYA. JENIS USAHA ORGANISASI TA’MIR MASJID BISA DISEBUTKAN LEBIH DARI SATU, TERGANTUNG DARI MACAM-MACAM USAHA YANG AKAN DILAKSANAKAN)

4. VISI DAN MISI

VISI :
(MEMBERI GAMBARAN EKSISTENSI SEKARANG DAN MASA DEPAN; SEBAIKNYA DINYATAKAN DALAM KALIMAT YANG SINGKAT, PADAT, JELAS, KONSEPSI PEMIKIRANNYA LUAS, MUDAH DIMENGERTI DAN DIPAHAMI.VISI ORGANISASI TA’MIR MASJID HARUS AKTUAL SEKARANG MAUPUN MASA AKAN DATANG, MEMILIKI NILAI KOMPETITIF DAN REALISTIS).

MISI :
(MERUPAKAN ALUR UTAMA PERJUANGAN MENCAPAI TUJUAN YANG DIPERLUKAN UNTUK MEMBUAT VISI MENJADI SUATU REALITA; ORGANISASI TA’MIR MASJID BISA MEMILIKI LEBIH DARI SATU MISI. SELURUH AKTIVITAS ORGANISASI DILAKUKAN DALAM RANGKA MENCAPAI MISI YANG TELAH DITETAPKAN; PERNYATAAN MISI SEHARUSNYA PENDEK, JELAS DAN LENGKAP).

5. FUNGSI, TUGAS DAN PERAN

(FUNGSI, PERAN DAN TUGAS ORGANISASI TA’MIR MASJID HARUS MEMILIKI KORELASI DENGAN ISLAM DAN UMATNYA, SEHINGGA NANTINYA DAPAT MENJADI DAYA DORONG PARA AKTIVISNYA DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN. FUNGSI, PERAN DAN TUGAS HARUS DIRUMUSKAN DENGAN JELAS, DAN MUDAH DISOSIALISASIKAN KEPADA JAMA’AH).

6. KEANGGOTAAN

(JAMA’AH ADALAH WARGA MUSLIM DAN KELUARGANYA YANG BERDOMISILI DI SEKITAR MASJID. KEANGGOTAAN JAMA’AH MASJID DAN KRITERIANYA HARUS JELAS, KARENA ITU DIATUR SECARA LEBIH DETAIL DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA).

7. STRUKTUR ORGANISASI DAN PERBENDAHARAAN

(STRUKTUR ORGANISASI MENUNJUKKAN LEMBAGA KEKUASAAN, KEPEMIMPINAN DAN KEPENGURUSAN BERKAITAN DENGAN WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB SERTA AMANAH ORGANISASI. LEMBAGA KEKUASAAN TERTINGGI TA’MIR MASJID HARUS DIMILIKI OLEH JAMA’AH, BUKAN SESEORANG ATAU SEKELOMPOK ORANG TERTENTU).

(PERBENDAHARAAN MENUNJUKKAN KEKAYAAN TAMIR MASJID DAN CARA-CARA MEMPEROLEHNYA.PERBENDAHARAAN ATAU KEKAYAAN DIPEROLEH DENGAN CARA YANG HALAL DAN TIDAK MEMPENGARUHI INDEPENDENSI ORGANISASI).


8. PERUBAHAN, PEMBUBARAN DAN ATURAN TAMBAHAN

(MENUNJUKKAN LEMBAGA YANG BERWENANG UNTUK MERUBAH ANGGARAN DASAR DAN MEMBUBARKAN ORGANISASI TA’MIR MASJID.KEKUASAN JAMA’AH DALAM MUSYAWARAH JAMA’AH ADALAH MERUPAKAN FORUM TERTINGGI).

(ATURAN TAMBAHAN DIATUR DALAM KONSTITUSI ORGANISASI ATAU PERATURAN YANG LAINNYA SELAMA TIDAK BERTENTANGAN DENGAN AD. BEBERAPA PASAL BISA DIPERJELAS SECARA DETAIL DALAM ART DAN PEDOMAN DASAR ORGANISASI/ PDO).

9. PENGESAHAN ANGGARAN DASAR

(DISEBUTKAN ACARA, WAKTU DAN TEMPAT PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DILAKUKAN; BIASANYA TERKAIT ERAT DENGAN PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH JAMA’AH. PENGESAHAN MERUPAKAN BUKTI LEGAL BERLAKUNYA ANGGARAN DASAR BAGI ORGANISASI TA’MIR MASJID).

(SEBAIKYA DISEBUTKAN FORUM PENGESAHAN ANGGARAN DASAR, TANGGAL HIJRIYAH DAN MILADIYAH SERTA ALAMAT JALAN LENGKAP DENGAN KOTANYA).

DIIKUTI DENGAN PENANDATANGANAN PENGESAHAN
OLEH REPRESENTASI JAMA’AH.


ANGGARAN RUMAH TANGGA

BEBERAPA PASAL DALAM AD YANG BELUM JELAS, DAPAT DIPERJELAS DALAM ART, ANTARA LAIN:

- KEANGGOTAAN.
- ORGANISASI.
- WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB.
- IDENTITAS.
- ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN.

1. KEANGGOTAAN DAN ORGANISASI

(PENJELASAN KEANGGOTAAN, TENTANG:
- KRITERIA JAMAAH.
- SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN JAMA’AH.
- STATUS KEANGGOTAAN JAMA’AH.
- HAK DAN KEWAJIBAN JAMA’AH).

(PENJELASAN ORGANISASI, TENTANG:
- MUSYAWARAH JAMA’AH DAN KRITERIA PESERTANYA.
- STRUKTUR BADAN PENGURUS DAN FORMASINYA.
- PEMILIHAN DAN PENGESAHAN PENGURUS).

2. WEWENANG, TANGGUNGJAWAB DAN IDENTITAS

(MERUMUSKAN WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB PENGURUS TA’MIR MASJID SEBAGAI PELAKSANA AKTIVITAS ORGANISASI. PENJELASAN YANG AGAK DETAIL MENGENAI WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB SANGAT DIPERLUKAN, AGAR PENGURUS TIDAK CANGGUNG DALAM MENGELOLA ORGANISASI).

(MENERANGKAN BERBAGAI IDENTITAS YANG DIMILIKI ORGANISASI TA’MIR MASJID, MISALNYA:
- LOGO.
- BENDERA.
- PAKAIAN SERAGAM.
- DAN LAIN SEBAGAINYA).

3. ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN

(DALAM ATURAN TAMBAHAN, HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DAPAT DIBUAT DALAM PERATURAN TERSENDIRI YANG MERUPAKAN TAFSIR ATAU DERIVASI DARI ART, MISALNYA DALAM PEDOMAN DASAR ORGANISASI, INSTRUKSI KERJA DAN FORMAT-FORMAT ISIAN).

(SEBAIKYA DISEBUTKAN FORUM PENGESAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA, TANGGAL HIJRIYAH DAN MILADIYAH SERTA ALAMAT JALAN LENGKAP DENGAN KOTANYA).

DIIKUTI DENGAN PENANDATANGANAN PENGESAHAN
OLEH REPRESENTASI JAMA’AH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar